Google Dilarang Jadi Mesin Pencari Utama pada Ponsel Android

Android adalah Platform Sistem Operasi pada Ponsel yang dibesut oleh perusahaan mesin pencari asal Amerika Serikat, Google. Sehingga adalah suatu hal yang wajar ketika setiap smartphone yang menggunakan sistem operasi android akan menjadikan Google sebagai mesin pencari utama mereka. Hanya saja, fakta tersebut tidak diterima oleh negara-negara uni Eropa.

Ya, komite Uni Eropa telah memutuskan bahwa Google tidak akan menjadi mesin pencarian utama di Ponsel Android khusus untuk di Negara-Negara yang menjadi anggota Uni Eropa. Selain harus membayar denda sebesar USD 5 miliar, Google juga diminta menyediakan mesin pencarian alternatif bagi pengguna OS Robot Hijau tersebut. Tapi perlu dicatat, aturan ini hanya berlaku di Negara-negara Uni Eropa saja.

Dalam keterangan lebih lanjut, Google nantinya akan diminta memberikan pilihan kepada para penggunanya, terkait mesin pencari apa yang akan mereka gunakan untuk menampilkan hasil pencarian, adapun empat pilihan tersebut antara lain adalah DuckDuckGo, Yahoo, Bing dan juga Google. Aturan ini merupakan buntut tudingan Komisi Uni Eropa yang menganggap Google telah melakukan praktik monopoli mesin pencarian dengan sejumlah aspek yang disorot.

Salah satu alasan yang menjadi acuan utama adalah Google secara sengaja dan tanpa persetujuan pengguna Smartphone telah menjadikan Mesin pencari mereka sebagai mesin pencari utama pada smartphone yang menggunkaan sistem operasi android. Selain itu,Selain itu, seperti dilansir The Guardian, Google disebut telah menghilangkan hak konsumen untuk memilih mesin pencarian.

Meski terdengar sepele, tapi faktanya keputusan ini tidak mudah diambil, butuh waktu yang diprediksi mencapai 39 bulan untuk mengambil keputusan tersebut. Tentu saja alasan utamanya adalah karena melanggar hak pengguna smartphone untuk memilih browser default mereka.

Memang, Google sendiri adalah mesin pencari yang cukup futuristik dengan beragam fitur yang ditawarkan seperti Voice Search, Translate dan sebagainya. Akan tetapi, pengguna tetap memiliki hak untuk memilih mesin pencari yang akan mereka gunakan. Di Indonesia sendiri sepertinya hal-hal seperti ini tidak jadi perhatian khusus pemerintah. Bagaiamana menurut pandangan kamu ? Apakah di Indonesia aturan seperti ini perlu diterapkan ?

Penulis: | 13 Januari 2020 | Berita